Rabu 04 Oct 2023 14:07 WIB

Mahfud MD Enggan Duga Mentan SYL Kabur di Luar Negeri

Menko Polhukam tak mau menyebut, Mentan SYL kabur dari proses hukum KPK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku masih belum mengetahui soal keberadaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri pada pekan lalu.

Kendati demikian, Mahfud enggan menyebut SYL kabur dari proses hukum yang saat ini sedang menjeratnya. "Ya biar dicari dulu lah. Saya kan tidak tahu juga,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Menurut Mahfud, Mentam SYL disebut kabur jika memang sudah dinyatakan masuk daftar pencariaan orang (DPO) oleh aparat. "Enggak enggak, belum menduga, karena ini kan baru bisa diduga kalau dinyatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO, kita nunggu infomasinya aja dulu," ucap Mahfud.

Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyerahkan kepada KPK untuk mencari tahu keberadaan Mentan SYL saat ini. Pasalnya, seorang menteri tidak akan mudah untuk menghilang atau menghindari aparat begitu saja.

"Menurut saya KPK tahu caranya atau tahu langkah-langkah apa yang harus ditempuh, ya mudah-mudahan segera ketemu, kan orang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang begitu ya. Kalau menghilang dalam arti menghindari aparat atau lari begitu, saya kira tidak mudah," kata Mahfud.

Dia mengaku, telah menerima informasi mengenai penetapan SYL menjadi tersangka. Mahfud juga menyebut, ekspose di KPK terkait kasus yang menjerat SYL pun sudah dilakukan sejak lama.

"Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi, resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement