Senin 02 Oct 2023 19:34 WIB

Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Perundungan Anak di Kebon Jeruk

KPAI meminta agar kasus perundungan diselesaikan melalui jalur damai.

Ilustrasi bullying.
Foto: Dailymail
Ilustrasi bullying.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memeriksa tujuh saksi kasus perundungan (bullying) terhadap seorang anak berinisial MR (8) oleh seorang anak berinisial RM (10) yang terjadi pada Ahad (24/9/2023) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Orang tua MR melapor ke polisi usai diinjak-injak oleh pelaku.

"Laporan awal yang kita terima pada 25 September 2023, kejadian ini (perundungan) terjadi pada hari Minggu 24 September di wilayah (Kebon Jeruk), Jakarta Barat," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, pelapor adalah orang tua korban berinisial MH. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian memeriksa tujuh saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

"Kami sudah melakukan langkah dan upaya. Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi. Ada tujuh saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan," ujar Andri.

Pada Senin, pihaknya melakukan rapat bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat dan beberapa lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini. Jadi setelah ini, dari masing-masing fungsi ataupun dari Kementerian, dari dinas terkait akan menyampaikan perkembangan terkait masalah penanganan kasus ini," kata Andri.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Kawiyan meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur diversi atau damai. "Tadi kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," ujar Kawiyan.

Ia meminta Polres Metro Jakarta Barat dapat memfasilitasi jalur damai antara pihak korban dan pelaku. "Jadi keduanya, karena sudah masuk laporan polisi, keduanya perlu difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Barat untuk bertemu kemudian berdamai, supaya masing-masing pihak ada komitmen untuk saling memaafkan," ungkap dia.

Pihaknya meminta agar segala proses....

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement