Senin 02 Oct 2023 08:31 WIB

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Senin 2 Oktober 2023

Memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efisien dengan SIM Keliling.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Senin 2 Oktober 2023
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Senin 2 Oktober 2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpanjang jika masa berlakunya akan habis.

Kini memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efisien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi.

Baca Juga

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Senin 2 Oktober 2023

DKI Jakarta

• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

• Jakarta Barat: Mall Citraland

• Jakarta Utara: LTC Glodok

• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Depok

• Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat

• Burger King Bojongsari, di Jalan Raya Bojongsari, No 8, Depok, Jawa Barat

Untuk jam pelayanan pada Senin (2/10/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Bekasi

• Mitra 10 Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Senin (2/10/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.

Namun perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement