Jumat 29 Sep 2023 11:39 WIB

Siswa Korban Perundungan di Cilacap Alami Luka Dalam, Tulang Rusuknya Patah

Polri memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan bagi FF.

Pelajar, pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap ditangkap.
Foto:

Polri Dampingi Korban

Menurut dia, Polri juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya juga mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah tersebut maupun di wilayah Kabupaten Cilacap secara umum dengan membuka layanan hotline di nomor 081227575594.

"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," katanya menegaskan.

Kasus perundungan yang menimpa FF berhasil diungkap oleh Polresta Cilacap pada Selasa (26/9) malam atau sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9).

Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian yang ditindaklanjuti Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.

Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".

Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement