REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- KW dan VS pasangan suami istri warga Jl Bima Asih 3B Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada bulan Juli 2023 diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Keduanya diduga melakukan perdagangan orang. Pasutri itu dibekuk setelah korban berinisial YAP (17) dijanjikan menjadi pemandu lagu atau Lady Campunion (LC) oleh KW VS.
"Awal kejadian adalan orang tua daripada si korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO, Kedua tersangka tersebut adalah suami istri," kata Erna Ruswing Andari, melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, kemarin.
Erna mengungkap peran dari masing-masing tersangka VS suami bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial michat. Sedangkan untuk untuk KW istri bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban. "Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini," katanya.
Dari pengakuan korban, setiap tamu yang datang memberikan tarif Rp 250 ribu atau paling besar Rp 700 ribu rupiah per tamu. Dalam satu hari korban ini bisa menerima tiga sampai tujuh orang perhari.
Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.
Pelaku memberikan beberapa kebutuhan untuk korban yang sebenarnya hasil dari kerja korban menerima tamu untuk melakukan hubungan terlarang. Korban dan pelaku perdagangan orang merupakan teman di lingkungan rumahnya.
Korban tidak bisa keluar di rumah pelaku, sejak Juli sampai dengan Agustus 2023. Karena korban terus mengalami ancaman dari para pelaku jika melarikan diri. "Dari keterangan korban setiap korban ingin pulang ke rumah selalu diikuti oleh mereka dan di bawah ancaman untuk kembali ke dalam kontrakan," tukasnya.
Setelah melakukan pengungkapan, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom yang sudah terpakai, dua handphone dan uang senilai Rp 1 juta.
Para pelaku dijerat pasal 88 junto 76i UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.