Rabu 27 Sep 2023 12:41 WIB

Ini Dalih PSI Usai Diduga Langgar AD/ART Soal Pengangkatan Kaesang Jadi Ketua Umum

Pasal 21 Bab XII AD memuat jenis permusyawaratan mulai rapat komite sampai kongres.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie (kiri) menjawab pertanyaan soal sikap partainya yang langsung menetapkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI periode 2023-2028, di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie (kiri) menjawab pertanyaan soal sikap partainya yang langsung menetapkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI periode 2023-2028, di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum PSI tanpa lewat kongres, yang sesuai AD/ART PSI seharusnya dilakukan. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie berdalih, penunjukkan Kaesang tidak melanggar AD/ART.

Ia malah menjelaskan kalau komunikasi PSI dan Kaesang sudah berjalan cukup lama. Tanpa menjelaskan AD/ART PSI, Grace merasa, komunikasi selama ini sudah membuat Kaesang kenal mengenal orang-orang PSI.

Baca Juga

"Komunikasi PSI dan Mas Kaesang sudah berjalan cukup lama, ada interaksi informal, ada beberapa yang pernah diundang podcast, interaksi itu yang membuat Kaesang menjadi kenal lebih jauh orang-orang PSI," kata Grace, Selasa (27/9/2023).

Padahal, Pasal 12 Bab V AD yang mereka buat sendiri sudah ditegaskan kalau PSI merupakan partai kader. Sedangkan, Kaesang ditunjuk menjadi ketua umum tanpa melalui kaderisasi dari DPR, DPC, DPD, DPW atau DPP.

Dalam Pasal 21 Bab XII AD PSI sudah disebut jenis-jenis permusyawaratan tingkat pusat dan nasional. Mulai rapat kerja komite, rapat harian DPP, sidang paripurna, sidang pimpinan, sidang dewan pembina sampai kongres.

Lalu, Pasal 27 Bab XIV AD PSI menyebutkan pengurus-pengurus DPP seperti ketum dipilih dan ditetapkan untuk masa jabatan lima tahun. Lalu, Pasal 18 Bab IV ART PSI menyebut DPP seperti ketum harus kader paripurna.

Kemudian, Pasal 19 poin 1 huruf K dalam ART PSI menyebut, DPP seperti ketum wajib melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan kongres. Sedangkan, Kaesang ditunjuk jadi ketum tanpa melalui proses kongres.

Giring Ganesha yang merupakan Ketua Umum PSI sebelumnya, tidak bisa menyampaikan laporan di hadapan peserta kongres sesuai karena tidak ada proses kongres. Padahal, laporan diwajibkan Pasal 19 poin 2 huruf c.

Dalam Pasal 44 Bab XII ART PSI disebutkan kongres jadi forum tertinggi representasi pemegang kedaulatan partai yang diadakan lima tahun sekali. Penunjukkan Kaesang membuat periode Giring belum genap lima tahun.

Uniknya, Kaesang yang baru tiga hari menjadi kader PSI, sudah ditunjuk menjadi Ketua Umum PSI melalui acara santai kopi darat nasional. Yang lebih mengejutkan, Grace merasa, kopi darat itu setara dengan kongres.

"Kopdarnas itu mungkin bisa dikatakan setara ya dengan istilah di luaran, kalau kita soalnya tidak ada istilah kongres nasional atau munas, lebih dipakai kopi darat nasional," ujar Grace di DPP PSI.

Hal itu disampaikan Grace usai menghadiri kali pertama Kaesang memimpin rapat DPP PSI. Bahkan, Kaesang sendiri mengaku baru pertama ke DPP PSI dan rapat lebih banyak diisi perkenalan dengan pengurus-pengurus PSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement