Senin 25 Sep 2023 18:52 WIB

Bima Arya Klaim Pencopotan Kepsek SDN Cibeureum Nopi Yeni Sudah Sesuai Aturan

Bima Arya mengaku pencopotan Nopi berdasar pengakuan Nopi Yeni sendiri.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, diwawancara terkait penanganan polusi udara di Kota Bogor, Jumat (25/8/2023).
Foto:

“Saya menerima laporan aduan dari guru-guru, saya perintahkan untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat terkait dengan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) oleh kepsek. Ini juga harus diaudit semua, harus dicek semua,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dugaan penyelewengan dana BOS ini berawal dari pengembangan dugaan pungutan liar. Hingga berkembang ke kasus lain yang dilaporkan oleh para guru.

“SDN Cibereum ini kan pengembangan, pengembangan dari dugaan pungli yqng terbukti, gratifikasi kemudian berkembang ke kasus-kasus lain yang dilaporkan oleh guru guru,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan Nopi Yeni, bakal menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait pencopotannya dari jabatan Kepala Sekolah, akibat kasus gratifikasi pada PPDB tahun ini. Sebab, pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor yang menjadi rujukan SK Wali Kota untuk mencopot Yeni, dinilai tidak lengkap dan komprehensif.

Kuasa Hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, menyebutkan pencopotan kliennya tertuang dalam SK Walikota Bogor Nomor 800/Kep.395-NKPSDM 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Beat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan Atas Nama Saudari Nopi Yeni. Di mana SK ini merujuk pada rekomendasi dari hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor Nomor: 200/511-Itda tertanggal 28 Agustus 2023.

“Sedangkan di dalam pemeriksaan Inspektorat itu pemeriksaannya nggak lengkap, nggak komprehensif. Karena pihak yang katanya orangtua siswa memberi sejumlah uang itu nggak pernah diperiksa,” kata Dwi melalui telepon selulerya, Jumat (22/9/2023).

Dwi mengaku telah mengajukan surat keberatan atas pencopotan Nopi Yeni pada Senin (18/9/2023) ke Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Di mana yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan, 15 hari setelah SK diturunkan pada 12 September 2023.

Namun, kata Dwi, surat keberatan tersebut belum ditanggapi oleh Wali Kota Bogor. “Kita masih nunggu dulu balasan dari wali kota. Kalau misalnya tidak ada, paling saya masukkan gugatannya minggu depan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement