Ahad 24 Sep 2023 01:08 WIB

Pemerintah NTT Perketat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Cegah TPPO

Pemprov NTT berupaya menekan TPPO dengan melibatkan berbagai pihak.

Ilustrasi pengungkapan kasus TPPO.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ilustrasi pengungkapan kasus TPPO.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT)  memperketat pengawasan di semua bandar udara maupun pelabuhan laut guna mencegah adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Pemerintah terus berupaya dengan pihak terkait melakukan pelayanan dari aspek pencegahan pemberangkatan secara ilegal  pencegahan dan  penanganan masalah PMI asal NTT melalui posko pencegahan calon pekerja migran non prosedural baik di dalam wilayah NTT khususnya di Bandara El Tari Kupang dan pelabuhan laut di NTT," kata Penjabat Gubernur Provinsi NTT Ayodhia G. L. Kalake dalam keterangan diterima di Kupang, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga

Kalake menegaskan hal itu terkait adanya permintaan DPRD NTT agar pemerintah terus melakukan pengawasan di semua pintu keluar NTT dalam mencegah TPPO.

Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD NTT terhadap kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja Migran Indonesia asal Provinsi NTT.

“Persoalan ini sangat kompleks sehingga dalam penanganan pun perlu kolaborasi yang kuat  semua elemen pemangku kepentingan di dalam masyarakat di semua tingkatan baik provinsi maupun kabupaten dan kota di NTT dalam penanganan TPPO," kata Kalake.

Menurut dia upaya pencegahan pemberangkatan secara ilegal telah dilakukan pihak keamanan di setiap pelabuhan laut maupun bandara udara dalam mencegah pemberangkatan TKI secara ilegal.

Selain itu, kata dia peningkatan koordinasi untuk pencegahan di semua wilayah di NTT terus dilakukan bersama dengan Pokja Penindakan Hukum di Polda NTT maupun kerja sama pencegahan dan penanganan PMI asal NTT bermasalah di luar wilayah NTT.

"Termasuk kerja sama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah perbatasan," katanya.

Kalake menambahkan dalam tiga tahun terakhir jumlah calon tenaga kerja non prosedural dari NTT yang berhasil dicegah untuk berangkat ke luar negeri dan dikembalikan ke daerah asalnya mencapai 350 orang.

"Dalam tiga tahun terakhir terdapat 335 orang tenaga kerja yang dipulangkan ke Provinsi NTT dalam kondisi meninggal dunia dan terbanyak merupakan tenaga kerja non prosedural," tegas  Kalake.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement