Kamis 21 Sep 2023 20:28 WIB

Alasan Dissenting Opinion Albertina Ho yang Tetap Nilai Johanis Tanak Lakukan Pelanggaran

Dewas KPK memutuskan Johanis tak bersalah di kasus chat dengan Plh Dirjen Minerba.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
Foto:

Adapun Dewas KPK memutuskan kasus percakapan ini naik ke sidang etik usai mengantongi bukti yang cukup. Temuan itu didapati saat sedang menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Diketahui, ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik terkait komunikasinya dengan Sihite yang membahas soal "main di belakang layar". Namun, Dewas memutuskan laporan ICW tidak cukup bukti mengenai pelanggaran kode etik Johanis. Sebab, komunikasi itu dilakukan sebelum Johanis menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Selain itu, bukti yang disertakan oleh ICW dalam laporannya, yakni rekaman yang beredar di media sosial berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). Saat pemeriksaan ini lah, Dewas KPK menemukan adanya percakapan lain yang dilakukan Johanis dengan Idris pada tanggal 27 Maret 2023.

Dalam komunikasi itu, Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Idris. Namun, Johanis kemudian menghapus pesan tersebut. Saat diperiksa oleh Dewas KPK, Idris mengaku belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh Johanis. Sebab, saat itu ia sedang mengikuti rapat.

Idris pun sempat ingin menghubungi Johanis kembali untuk mendapat penjelasan terkait tiga pesan yang dihapus itu. Akan tetapi, niat itu akhirnya tak jadi dilakukan, lantaran Johanis menyampaikan sedang mengikuti rapat. Selain itu, tak lama berselang, ponsel Idris juga keburu disita oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Dewas KPK juga telah mengusulkan untuk melakukan ekstraksi pada ponsel Johanis agar membuat pengusutan kasus oni menjadi terang. Namun, Johanis menolak permintaan itu.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement