Kamis 21 Sep 2023 23:09 WIB

KPU akan Cetak 1,2 Miliar Lembar Surat Suara Pemilu 2024 

Setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara dan ada surat suara cadangan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Petugas KPU mengecek logistik surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Simulasi yang digelar oleh KPU RI itu untuk persiapan Pemilu 2024 agar nantinya bisa berjalan dengan baik diseluruh tahap.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Petugas KPU mengecek logistik surat suara Pemilu saat simulasi sortir, lipat dan pengepakan logistik di Kantor KPU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023). Simulasi yang digelar oleh KPU RI itu untuk persiapan Pemilu 2024 agar nantinya bisa berjalan dengan baik diseluruh tahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencetak 1,2 miliar lebih lembar surat suara untuk Pemilu 2024. Jumlahnya sangat besar karena setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara dan ada surat suara cadangan. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, jumlah surat suara yang diperlukan sesuai dengan jumlah pemilih Pemilu 2024, yakni 204.807.222 orang. Masing-masing pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, kecuali pemilih di DKI Jakarta hanya empat jenis surat suara. Selain itu, diperlukan pula surat suara cadangan sebanyak dua persen dari total pemilih. 

Baca Juga

"Total kebutuhan surat suara adalah 1.208.921.320 lembar. Setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, dari capres-cawapres sampai calon DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat saat konferensi pers bersama Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Drajad menjelaskan, lima jenis itu adalah surat suara untuk memilih calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Hanya pemilih di DKI Jakarta yang mendapatkan empat jenis surat suara karena tidak ada pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Drajad mengatakan, 1,2 miliar lebih surat suara itu akan dicetak setelah pihaknya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota dewan pada 3 November 2023 dan DCT pasangan presiden-wakil presiden pada 13 November 2023. 

"Pemenuhan logistik tahap 2 (surat suara) harus menunggu proses penetapan DCT, karena di dalamnya memuat nama-nama daftar calon, baik itu caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota maupun capres-cawapres," kata Koordinator Divisi Logistik KPU RI itu. 

Dengan telah ditetapkannya hari pemungutan suara pada 14 Februari, artinya KPU hanya punya waktu sekitar tiga bulan untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara ke semua TPS di seluruh Indonesia. Drajad memastikan, surat suara sudah sampai di seluruh TPS di Tanah Air sehari sebelum pemungutan suara. Adapun untuk pemilihan di luar negeri, surat suara akan dikirimkan lebih cepat karena pemungutan suara dilaksanakan lebih awal.

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement