Kamis 21 Sep 2023 18:46 WIB

BPBD DKI Periksa Instalasi Listrik di Cengkareng Antisipasi Risiko Kebakaran

Sebanyak 74,7 persen kebakaran di Jakarta pada 2020-2022 dipicu korsleting listrik.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas saat melakukan pemeriksaan instalasi jaringan listrik di pemukiman padat penduduk, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (22/8).
Foto:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menertibkan 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kawasan Gang Royal, Kelurahan Rawa Bebek Selatan, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (20/9/2023). Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bangunan liar tersebut ditertibkan karena berdiri di lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Kurang lebih ada 3.000 meter (persegi) yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," kata Arifin di Jakarta, Kamis.

Arifin menegaskan, petugas Satpol PP DKI akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya. "Ya kita akan bersinergi ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH (ruang terbuka hijau), ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," kata Arifin.

Dia menambahkan, setelah selesainya penertiban, petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut. Menurut Arifin, dasar penertiban merujuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Pascapenertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," kata Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement