Kedua, perjanjian itu berpotensi besar memperkuat dan mendukung kerja sama peningkatan kapasitas negara berkembang seperti Indonesia, khususnya untuk alih teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang.
Ketiga, perjanjian itu juga akan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutn (SDGs) dengan mendukung upaya global melakukan pelestarian ekosistem laut.
Keempat, Perjanjian BBNJ meneguhkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, terutama prinsip warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind)
"Setelah penandatanganan ini, pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan prosedur internal untuk ratifikasi dan menyiapkan rencana implementasinya," ujar Menlu Retno.