Kamis 21 Sep 2023 16:23 WIB

RI Tandatangani Perjanjian Pengaturan Konservasi Hayati di Laut Lepas

Konservasi hayati di laut lepas untuk masa depan bangsa

Para pegiat lingkungan Karimunjawa melakukan pendataan area kerusakan terumbun karang di titik Gosong Seloka, kawasan perairan Legon Cikmas, Desa/Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhir pekan kemarin. Kerusakan terumbu karang oleh aktivitas pelayaran kembali terjadi di perairan kepulauan Karimunjawa.
Foto:

Kedua, perjanjian itu berpotensi besar memperkuat dan mendukung kerja sama peningkatan kapasitas negara berkembang seperti Indonesia, khususnya untuk alih teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang.

Ketiga, perjanjian itu juga akan berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutn (SDGs) dengan mendukung upaya global melakukan pelestarian ekosistem laut.

Keempat, Perjanjian BBNJ meneguhkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, terutama prinsip warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind)

 

"Setelah penandatanganan ini, pemerintah Indonesia akan segera menuntaskan prosedur internal untuk ratifikasi dan menyiapkan rencana implementasinya," ujar Menlu Retno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement