JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman uang pengganti bagi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dari Rp 42 triliun menjadi tinggal Rp 2,2 triliun saja. Dengan demikian, korting hukuman pembayaran kerugian negara terhadap Surya Darmadi mencapai Rp 39,8 triliun. Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan...
Berita Lainnya