Rabu 20 Sep 2023 16:01 WIB

Hukuman Uang Pengganti Surya Darmadi Dikorting Puluhan Triliun, MA Tuai Kritik

Orin merasa heran dengan putusan Majelis hakim kasasi MA di kasus Surya Darmadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Antara vonis dan tuntutan untuk Surya Darmadi
Foto:

Di sisi lain, Juru Bicara MA Suharto belum bisa memberi keterangan lengkap mengenai alasan korting hukuman tersebut. Suharto meminta masyarakat menunggu putusan lengkapnya dipublikasikan.  "Tentang (alasan) lengkapnya, tunggu putusan lengkap di-upload ke sistem," ujar Suharto. 

Sebelumnya, MA memberi diskon hukuman uang pengganti bagi Surya Darmadi dari Rp 42 triliun menjadi tinggal Rp 2,2 triliun saja.

Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Perkara ini sampai di meja hakim agung MA pada 18 September 2023.

Hanya saja, MA memperberat hukuman pidana penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukuman ini naik satu tahun dari sebelumnya 15 tahun. Bos Duta Palma itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Sedangkan putusannya diketok pada Kamis (14/9).

Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu, JPU juga mengajukan banding, meski tak membuahkan hasil. 

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement