REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bakal calon presiden (bacapres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan semua tokoh saat ini masih memiliki peluang sama menjadi pendampingnya untuk maju pada Pilpres 2024.
"Semua masih punya peluang yang sama pada hari ini," kata Ganjar kepada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa malam.
Hal itu disampaikan Ganjar saat ditanya terkait peluang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjadi pendampingnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menuturkan bahwa hingga saat ini ia bersama para pimpinan partai politik anggota koalisi pengusung masih terus berkomunikasi ihwal bakal cawapres pendampingnya.
Dia berharap segera muncul kesepakatan dari hasil komunikasi itu."Mudah-mudahan nanti kita akan segera bisa bertemu dan menyepakati sehingga teman-teman bisa segera mendapatkan nama dari kami siapa yang akan mendampingi saya nanti," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ganjar menegaskan bahwa Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDI Perjuangan pada akhir September 2023 akan lebih banyak fokus membahas masalah pangan ketimbang soal elektoral.
Dia enggan menanggapi soal peluang sosok bacawapres pendampingnya diumumkan dalam rakernas itu.
"Itu (masalah pangan) lebih penting. Dunia hari ini mengalami potensi krisis yang luar biasa dan partai harus bersikap, maka rakernas kita temanya adalah itu. Itu barangkali yang penting, jadi kita tidak hanya bicara sekadar soal kandidat dan elektoral saja," ujar Ganjar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703