Selasa 19 Sep 2023 22:06 WIB

Andi Pangerang, Eks ASN BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan 1,5 tahun penjara dari jaksa.

Eks ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terdakwa kasus pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah divonis 1 tahun penjara.
Foto:

Bambang mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni tindakannya telah menimbulkan kegaduhan nasional, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, terdapat hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Andi Pangerang menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu juga lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta pidana denda Rp10 juta. Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilainya terlalu rendah. Apalagi masalah yang ditimbulkannya sudah menjadi isu nasional bukan lokal.

"Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang jadi pertimbangan Majelis Hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat," kata dia.

Pihaknya segera melaporkan hasil sidang yang digelar di PN Jombang ini ke PP Muhammadiyah untuk langkah selanjutnya. Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang dari Lapas Jombang. Sementara itu, untuk Majelis Hakim, kuasa hukum serta jaksa hadir langsung di PN Jombang. Kendati terdakwa tidak hadir langsung, sidang juga berlangsung dengan tertib.

 

photo
Karikatur Opini Republika : Oknum BRIN - (Republika/Daan Yahya)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement