REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengingatkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial bisa dicabut jika lahan yang ada tidak ditanami secara produktif.
"Saya juga akan cek apakah digunakan secara produktif atau tidak. Jangan hanya mau terima (SK) ternyata ditelantarkan," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Jokowi pada kesempatan itu menyatakan kegembiraannya karena SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat yang dibagi sudah mencakup lahan seluas 6,3 juta hektare.
Dia pun meminta para masyarakat yang menghadiri Festival LIKE, yang telah menerima SK, untuk mengangkat dan menunjukkan SK tersebut.
Ada yang sudah menerima? Bisa diangkat, bisa ditunjukkan, bahwa betul-betul bapak-ibu terima semua. Sudah? Sudah terima semuanya?" tanya Jokowi.
Para peserta LIKE pun tampak mengangkat dan menunjukkan SK yang telah diterimanya. Presiden mengingatkan lahan yang ada harus ditanami secara produktif. Jika tidak ditanami maka SK bisa dicabut kembali.
"Harus ditanami, harus produktif. Setuju? Yang tidak produktif dicabut, setuju? Saya dengar setuju semua loh ini," katanya.