REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga kuat aksi sejumlah kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajak masyarakat memilih Capres Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang Pemilu. Ajakan tersebut disampaikan lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP sebelum masa kampanye dimulai.
"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 UU Pemilu," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
Lolly masih enggan menjelaskan siapa saja terlapor dalam kasus yang telah Bawaslu usut sejak akhir Agustus 2023 ini. Dia mengatakan, penjelasan komprehensif atas kasus "yang menjadi konsentrasi serius Bawaslu" itu akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang, karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.
Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih itu dan Capres Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu.
Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam. Menghilangnya video-video barang bukti itu terjadi usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang.
Sebelum video-video itu dihapus, tampak salah satu video menampilkan sosok Wali Kota Soli Gibran Rakabuming. Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan gamblang mengajak masyarakat memilih PDIP dan Ganjar.
"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar," ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023).
Menantu Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga membuat video ajakan serupa dan ditampilkan di X PDIP. Kepala daerah PDIP lainnya yang membuat video serupa adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai tindakan kepala daerah PDIP mengajak memilih dan penyebaran video tersebut jelas melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebab, penyebaran dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.
Selain itu, kata dia, para kepala daerah itu mengajak masyarakat memilih PDIP, partai yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Tindakan para kepala daerah itu juga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemilu.