REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024, dihadiri Menpan-RB Abdullah Azwar Annas, Menaker Ida Fauziyah, Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat Selasa (12/9/2023).
Menurut dia, pemerintah pada tahun depan, memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. "Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ujar Muhadjir di Jakarta dikutip Ahad (17/9/2023).
Menurut Muhadjir, penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelas Muhadjir.
Dia menjelaskan, langkah selanjutnya Menpan-RB Azwar Anas menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN). "Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," ucap Muhadjir.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan penggantian nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kemenag berdasarkan aspirasi umat Kristen dan Katolik, yaitu penggantian nama Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus. Pun Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan keppres (keputusan presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," ucap Muhadjir.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.