Jumat 15 Sep 2023 23:47 WIB

Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya, Warga Gugat Presiden dan Gubernur Jateng

Warga berharap ada ganti rugi yang wajar untuk yang terdampak pembangunan jalan tol.

Kuasa hukum warga terdampak proyek tol jalan tol Solo Yogya mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
Foto: dok web
Kuasa hukum warga terdampak proyek tol jalan tol Solo Yogya mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN – Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Hartana, tidak terima rumah tempat tinggalnya terdampak proyek Jalan Tol Solo-Yogya. Dia mengajukan gugatan menuntut keadilan atas rumahnya.

Dengan menunjuk kuasa hukum Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, pihaknya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Jumat (15/9). Perkara yang terdaftar dengan nomor 113/Pdt.G/2023/PN Klaten itu berproses di pengadilan.

Baca Juga

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum. Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah. 

Pihaknya berharap Pengadilan Negeri Klaten bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi kliennya. Hal tersebut berkaitan dengan apa yang dialami oleh Hartana dan beberapa warga terdampak perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati. 

“Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggung jawab,” jelas Setyo Hadi Gunawan dalam keterangannya.

Untuk diketahui, selain Hartana, masih ada lima warga lain di Desa Pepe yang juga belum sepakat dan belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Pihaknya menuntut pembayaran secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 150 miliar.

Sementara itu, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyampaikan pengadilan telah menerima pendaftaran dari penggugat melalui e-court. Sebagai penggugat atas nama Hartana.

"Penggugat adalah Hartana. Sebagai pihak para tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, cq Presiden RI, tergugat 2 Gubernur Jawa Tengah, tergugat 3 Bupati Klaten, tergugat 4 Kementerian Agraria cq Kantor Wilayah BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten," kata Rudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement