Jumat 15 Sep 2023 15:35 WIB

Vendor Komentari Soal Pengajuan Kasasi PTPP Terkait Putusan PKPU PN Makassar

Kuasa Hukum CV Surya sebut permohonan PKPU terhadap PT PP telah sesuai hukum formil

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero mengajukan kasasi perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Foto: Istimewa
PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero mengajukan kasasi perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero mengajukan kasasi perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Semula, PN Makassar sudah memenangkan penggugat yaitu CV Surya Mas selaku vendor PT PP mengenai utang-piutang Rp 3,1 miliar. 

Kasus ini berawal ketika CV Sinar Mas menggugat PP. PN Makassar menetapkan PKPU dalam keadaan PKPU Sementara sepanjang 45 hari pada 29 Agustus 2023. PN Makassar lalu menunjuk hakim Burhanuddin sebagai hakim pengawas. Terkait hal itu, PP lantas mengajukan kasasi.

Baca Juga

"Kami menyayangkan sikap PT PP yang selama ini memberikan pernyataan-pernyataan sepihak di media massa/masyarakat terkait putusan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 9/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.MKS di Pengadilan Niaga pada PN Makassar," kata tim kuasa hukum CV Surya Mas, Syamsuddin dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (15/9/2023).

baca juga: PTPP terkait Gugatan PKPU Senilai Rp 3,1 miliar" href="https://ekonomi.republika.co.id/berita/rmw1bi349/penjelasan-ptpp-terkait-gugatan-pkpu-senilai-rp-31-miliar" target="_blank">Penjelasan PTPP terkait Gugatan PKPU Senilai Rp 3,1 miliar

CV Surya Mas memaklumi kekecewaan PT PP atas putusan PKPU PN Makassar. Hanya saja, sikap PT PP dianggap didasarkan dengan asumsi saja. 

"Namun sikap PTPP yang memberikan asumsi-asumsi sepihak terhadap Putusan PKPU, telah menyebabkan kekisruhan di masyarakat dan meng-underestimate Pengadilan Niaga pada PN Makassar," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin menegaskan proses peradilan permohonan PKPU terhadap PT PP telah dilakukan sesuai hukum formil dan materil yang berlaku. Pernyataan-pernyataan PT PP di media massa sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan.

"Dalil-dalil tersebut telah dibantah oleh klien kami dan majelis hakim telah memutuskan berdasarkan dalil dan bukti-bukti para pihak. Sehingga sangat disayangkan dan merupakan sikap yang kurang etis jika PT PP kemudian mempersoalkan Putusan PKPU dengan asumsi-asumsi sepihaknya," ucap Syamsuddin. 

Syamsuddin juga mengingatkan perkara PKPU bukanlah perkara menang dan kalah dalam proses peradilan. PKPU sejatinya proses memberikan solusi kepada debitur guna merestrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditur.

"Dengan adanya status PKPU ini, seharusnya PT PP berterima kasih kepada klien kami dan berbesar hati menerima Putusan PKPU sebagai wadah bersilaturrahmi dan bermusyawarah dengan seluruh krediturnya guna menyelesaikan persoalan utang piutang PT PP," ucap Syamsuddin.

CV Surya Mas berharap supaya PT PP dapat menerima putusan PKPU sekaligus menjalankan proses PKPU dengan baik. Ini mencakup mengajukan proposal rencana perdamaian yang baik kepada para krediturnya agar tercapai perdamaian yang diinginkan.

"Hal tersebut lebih baik dibanding sibuk membuat pernyataan-pernyataan sepihak yang seolah-olah dizalimi oleh klien kami dan PN Makassar melalui Putusan PKPU. Sebab, justru sebaliknya, klien kami yang telah dizalimi oleh PT PP yang tidak membayarkan utangnya," ucap Syamsuddin.

Sebelumnya dikabarkan PT PP sedang mengajukan kasasi lantaran keberatan atas putusan PN Makassar terkait gugatan pemohon PKPU. Kuasa hukum PT PP Irfan Aghasar membenarkan kliennya sedang dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) karena mendapati adanya beberapa anomali dalam kasus ini.

Kasasi tersebut diajukan karena secara domisili perusahaan berada di wilayah Jakarta Timur. Namun ppermohonan PKPU diajukan di PN Makassar. Hal ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

"Kami selaku kuasa hukum PT PP (Persero) Tbk telah mengambil langkah- langkah hukum termasuk membuat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan juga mempersiapkan upaya Kasasi terhadap putusan tersebut," kata Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement