Kamis 14 Sep 2023 20:45 WIB

Menpan-RB Sebut Rekrutmen ASN ke Depan tak Hanya Satu Kali dalam Setahun

Rekrutmen ASN jadi salah satu agenda transformasi dalam RUU ASN.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan ruang rekrutmen ASN yang lebih fleksibel. Di mana, lewat aturan itu dimungkinkan perekrutan ASN tidak menunggu ritual tahunan yang dia sebut menjadi penyebab terjadinya permasalahan tenaga honorer. 

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” ujar Anas, Kamis (14/9/2023).

Menurut Anas, hal itu menjadi salah satu dari tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN. Agenda transformasi selanjutnya, kata dia, terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional. Dulu, mobilitas talenta hanya bisa dilakukan di dalam dan antarinstansi pemerintah.

“Kita tahu, talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130 ribu formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi. Ke depan, dengan UU baru ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta,” kata dia.

Lalu, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Ke depan, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi. Dengan UU baru, akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan, bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas harus magang di BUMN minimal dua bulan.

Terkait dengan kinerja, permasalahan yang ada adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Itulah yang kemudian didesain keselarasannya antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

“Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan. Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang, insya Allah, akan ada titik temu,” jelas dia.

Kemudian, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi. Dalam UU yang baru, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. Digitalisasi itu, kata dia, tentu bukan sekadar aplikasi, tapi juga mindset yang tidak kalah penting.

Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement