Kamis 14 Sep 2023 17:10 WIB

OJK Riau Blokir 7.200 Entitas Keuangan Ilegal, Pinjol yang Terbanyak

Dari jumlah itu, 5.753 di antaranya adalah pinjaman online ilegal.

Penggerebekan aktivitas di kantor pinjaman online ilegal.
Foto: Republika/Ali Mansur
Penggerebekan aktivitas di kantor pinjaman online ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau 2017- 2013 telah memblokir sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, yang diblokir paling banyak adalah pinjaman online (pinjol), yaitu sebanyak 5.753. 

"Selain itu 1.196 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah diblokir," kata Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani, kepada media di Pekanbaru, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan untuk menekan praktik pinjaman ilegal maka OJK Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya. Biasanya modus pinjol ilegal ini menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat.

"Ini harus diwaspadai, dan bagi yang sudah terjebak pinjol ilegal masyarakat diminta untuk segera membuat laporan ke pihak Satgas PAKI agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir, dan melapor ke kepolisian," katanya.

Laporkan ke kepolisian bisa dilakukan jika pihak pinjol melakukan penagihan yang tak beretika. Kemudian jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang mereka miliki dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement