Kamis 14 Sep 2023 23:18 WIB

Tim Jamsostek Jakarta Cilandak Kunjungi Korban Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya peserta yang alami kecelakaan kerja.

Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke peserta di hari pelanggan
Foto: Dok web
Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ke peserta di hari pelanggan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak ada yang menginginkan kecelakaan kerja terjadi. Namun, ketika hal tersebut terjadi, siapa pun tak dapat menghindarinya. 

Yang harus dilakukan adalah meminimalisasi risiko kecelakaan kerja agar tidak semakin parah. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja harus menjalani penanganan tanpa harus mengeluarkan uang. Sementara perusahaan harus tetap berjalan dan juga tidak harus mengeluarkan biaya pengobatan kecelakaan kerja, sehingga cashflownya tidak terganggu. 

Baca Juga

Lalu siapa yang menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan kerja?

Hal ini menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Semua biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggungnya. Syarat yang harus ada, si peserta adalah peserta program perlindungan ketenagakerjaan dan aktif sebagai peserta Jamsostek.

Hal itulah yang dirasakan seorang pekerja bernama Atria Indra. Pekerja PT Boston Scientific Indonesia itu mengalami kecelakaan kerja saat sedang mendapatkan tugas mendampingi tindakan cathlab. Ketika akan memindahkan alat karena kemungkinan lantai licin sehingga terpeleset, terjatuh dengan posisi duduk dan lutut kaki kanan menyentuh lantai sebagai tumpuan terlebih dahulu. Ketika mencoba berdiri kaki terasa nyeri, kaku saat di gerakkan dan cukup kesulitan untuk berdiri, kemudian petugas lain membantu saya untuk dilakukan pertolongan.

“Saya sangat berterimakasih kepada BPJamsostek, karena mulai saya dirawat sampai saat ini saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun, karena semua sudah ditanggung oleh BPJamsostek, dan fasilitasnya sangat baik pula,” ungkap Atria kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin yang didampingi Kepala bidang pelayanan Anita Saptarina yang sedang berkunjung ke tempatnya dirawat pada Kamis (14/9/2023).

Kunjungan keduanya dilakukan untuk memeriahkan Hari Pelanggan Nasional. Objek kunjungan adalah salah satu rumah sakit yang menjadi pusat pelayanan kecelakaan kerja, yaitu Rumah Sakit Siloam TB Simatupang. 

BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanahkan langsung oleh undang-undang memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan jaminan kecelakaan kerja semua pesertanya.

Dengan beberapa programnya yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka lembaga ini wajib menyampaikan program ini kepada semua elemen pekerja dan memastikan semua masyarakat Indonesia yang setiap hari menggantukan nasibnya dari pekerjaannya wajib terdaftar ke dalam program.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin menjelaskan, kunjungannya merupakan upaya mengapresiasi peserta dan mitra. "Kami ingin hadir membersamai mereka untuk bersama-sama memberikan yang terbaik dalam perlindungan ketenagakerjaan," katanya.

Apa yang dialami Atria Indra merupakan pelajaran berharga tentang betapa pentingnya perlindungan ketenagakerjaan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement