Kamis 14 Sep 2023 16:04 WIB

KPI Putuskan Tayangan Adzan di TV Tampilkan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran

Keputusan diambil setelah KPI menerima klarifikasi dari RCTI dan MNC TV.

Rep: Eva Rianti, Fauziah Mursid, Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Capres PDIP, Ganjar Pranowo.
Foto: Republika/ Bowo Pribadi
Capres PDIP, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan adzan dalam stasiun TV swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo bukan pelanggaran karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu (13/9/2023).

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran adzan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Tulus menjelaskan bahwa klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan adzan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.

"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan adzan Maghrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," kata Tulus.

Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan adzan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden. "Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam adzan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," kata Tulus Santoso.

Dalam kesempatan yang sama, dia mengatakan bahwa KPI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.

"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata dia.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement