Kamis 14 Sep 2023 00:38 WIB

Pemprov DKI Jakarta Diminta Maksimalkan Uji Emisi Gratis Dulu

Masa sosialisasi uji emisi gratis dinilai terlalu singkat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ani Nursalikah
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta masih memunculkan pandangan pro dan kontra.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta berpendapat agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus terlebih dahulu pada program uji emisi gratis. Kemudian, lanjut pada pemberlakuan kebijakan penilangan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

“Kami mengkritisi dalam hal pelaksanaan uji emisi sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta terhadap kendaraan yang melintasi wilayah Jakarta. Masih belum maksimalnya pelaksanaan secara gratis uji emisi kendaraan dan kurangnya sosialisasi akan pelaksanaan tersebut sehingga banyak warga yang kurang paham dan sadar untuk melakukan uji emisi,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda dalam agenda 'Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023' di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/9/2023) petang.

Penilangan uji emisi kendaraan bermotor diberlakukan per 1 September 2023, setelah diuji coba terlebih dahulu pada 25 Agustus 2023. Namun, pada 11 September 2023, kebijakan itu dihapuskan berdasarkan keputusan Satgas Pengendalian Polusi Udara. Masyarakat hanya diimbau melakukan servis jika kendaraan dirasa melebihi ambang batas emisi buang.

Diantara polemik yang muncul di publik adalah tingginya biaya denda jika kena tilang, yakni Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Dengan masa sosialisasi uji emisi gratis yang cukup singkat, yang terjadi di lapangan justru ada kekagetan dan kekesalan atas kebijakan tersebut.

Sehingga Oman menilai Pemprov DKI Jakarta lebih baik memaksimalkan program uji emisi gratis terlebih dahulu. Nantinya, jika dirasa publik sudah siap, barulah diterapkan penilangan.

“Fraksi PAN meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat memaksimalkan terlebih dahulu pelaksanaan uji emisi secara gratis kepada para pengguna kendaraan yang melintasi daerah Jakarta. Sebelum memberlakukan pelaksanaan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan,” ujar dia.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyediakan program uji emisi tak berbayar alias gratis di ratusan bengkel di Jakarta bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta. DLH menyebut telah bekerja sama dengan bengkel yang selama ini sudah dilatih dengan jumlah bengkel mobil sebanyak 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada di 119 lokasi.

Data detail lokasi bengkel tersebut bisa dilihat di aplikasi Jaki. Di aplikasi tersebut, warga bisa mendapatkan informasi detail bengkel-bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor, lengkap dengan alamat dan petanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement