Rabu 13 Sep 2023 05:26 WIB

Viral Video Zulhas Bagi Uang Rp 50 Ribu ke Warga, Ini Respons KPK

'Pan, pan, pan bagi-bagi gocapan' itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Foto: dok pribadi
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang ke warga saat berkunjung ke suatu daerah viral di media sosial. Rekaman yang diunggah oleh akun TikTok PAN @amanat_nasional dengan narasi 'Pan, pan, pan bagi-bagi gocapan' itu pun menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam video itu, Zulhas tampak mengenakan kemeja bergaris dan berompi hitam. Dia terlihat memberikan lembaran uang pecahan Rp 50 ribu ke nelayan maupun warga yang ditemuinya.

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tindakan Zulhas tidak sesuai dengan kampanye 'Hajar Serangan Fajar' yang digaungkan oleh lembaga antirasuah. Sebab, upaya tersebut mengajak seluruh pihak untuk menjauhi politik uang jelang Pemilu 2024.

"Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan 'Hajar Serangan Fajar', maknanya ya siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

 

Ali pun mengingatkan setiap partai, termasuk PAN untuk melawan segala tindak korupsi. Salah satunya dengan cara tidak membagikan uang agar dipilih saat Pemilu 2024 nanti.

 

"Antikorupsi itu kan ya, tidak dengan menebar uang untuk meraup suara, misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang. Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik ke penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya, ataupun masyarakat," jelas Ali.

 

KPK memastikan bakal terus mengawal proses Pemilu 2024. Ali berharap kejadian bagi-bagi uang tidak akan terjadi lagi.

 

"Itu yang menjadi fokus kami (mengawal pemilu) dan kami lakukan terus menerus karena itu bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024," ujar dia.

 

Flori Sidebang 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement