Jumat 08 Sep 2023 19:32 WIB

Polisi Nilai Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan

Keluarga korban tak terima dengan keputusan Polres Malang menghentikan penyelidikan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Polres Malang menilai laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tak memenuhi unsur pembunuhan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Polres Malang menilai laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tak memenuhi unsur pembunuhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan, disimpulkan belum memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Pascatragedi Kanjuruhan, sejumlah keluarga korban membuat laporan kepada Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa pada 1 Oktober 2022. 

"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (9/9/2023).

Baca Juga

Kholis menjelaskan, Polres Malang telah melakukan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Devi Athok Yulfitri. Kemudian, lanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B//425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Rizal Putra Pratama. Polres Malang, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan pelapor.

"Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasat Reskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur," katanya.

Kholis menambahkan, dalam proses penanganan laporan tersebut, pihaknya selalu memberikan ruang komunikasi yang memadai baik kepada para pelapor, pengacara dan akses terhadap para jurnalis atau media.

"Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara dan rekan jurnalis. Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor," katanya.

Polres Malang, lanjutnya, tetap melakukan upaya lain seperti pelaksanaan doa bersama yang digelar secara rutin pada Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan melakukan diskusi serta dialog. "Kemudian menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan, akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan polsek jajaran," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement