Rabu 06 Sep 2023 21:22 WIB

Puluhan Warga Yogya Didenda Rp 400 Ribu Akibat Buang Sampah Sembarangan

Proses hukum hingga ke tipiring pembuang sampah ini merupakan upaya terakhir.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus raharjo
Tumpukan sampah yang menggunung akibat tidak terangkut di Pasar Gentongan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2023). Sampah Pasar Gentongan menumpuk di tempat penampungan sampah sementara (TPSS) imbas tidak terangkut ke tempat pembuangan akhir. Imbasnya sampah menumpuk hampir setinggi tiga meter dan sudah berbau. Karena TPSS berada di tengah pasar akibatnya mengganggu pedagang dan pengunjung yang berada di sekitar TPSS. Menurut petugas kebersihan pasar menyebut bahwa ada sampah yang sudah dua tahun masih di TPSS.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tumpukan sampah yang menggunung akibat tidak terangkut di Pasar Gentongan, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2023). Sampah Pasar Gentongan menumpuk di tempat penampungan sampah sementara (TPSS) imbas tidak terangkut ke tempat pembuangan akhir. Imbasnya sampah menumpuk hampir setinggi tiga meter dan sudah berbau. Karena TPSS berada di tengah pasar akibatnya mengganggu pedagang dan pengunjung yang berada di sekitar TPSS. Menurut petugas kebersihan pasar menyebut bahwa ada sampah yang sudah dua tahun masih di TPSS.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Puluhan warga yang melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta diproses hukum oleh Pemkot Yogyakarta. Setidaknya, ada 30 warga melakukan pelanggaran yang disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Majelis hakim PN Yogyakarta memutuskan untuk memberikan pidana denda kepada puluhan pelanggar tersebut. Masing-masing warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya ini dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, proses hukum hingga ke tipiring bagi pelanggar pembuang sampah ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Pemkot Yogyakarta sebelumnya sudah melakukan tahapan panjang terkait dengan pengelolaan sampah. Mulai dari upaya preemtif, preventif, hingga upaya promotif sejak Januari 2023.

Termasuk, kegiatan yang bersifat persuasif pembinaan di kecamatan-kecamatan dengan pemberian kartu kuning kepada pelanggar. Bahkan, penjagaan dan penghalauan terhadap pelanggar yang membuang di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya juga sudah dilakukan.

Nyatanya, dari upaya-upaya tersebut masih banyak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal ini membuat Pemkot Yogyakarta untuk melakukan penegakan secara yustisi atau sesuai prosedur hukum.

"Karena warga masyarakat ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan ke PN (Pengadilan Negeri),” kata Octo di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Octo menyebut, pihaknya menerima keputusan majelis hakim yang memberikan denda sebanyak Rp 400 ribu kepada masing-masing pelanggar. Meski, jumlah denda tersebut lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Yogyakarta selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu.

"Tuntutan JPU senilai Rp 500 ribu bagi tiap pelanggar atau satu persen dari denda maksimal yakni Rp 50 juta berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012,"ucap Octo.

Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar bisa dikenakan hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp 50 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement