REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, menegaskan dia memerintahkan jajarannya untuk menghukum seberat-beratnya tiga prajurit TNI AD yang terlibat kasus penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan seorang warga sipil sampai korban meninggal dunia.
“Ini saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya. Kalau tentara itu, hukumannya lebih berat saya rasa, menurut saya itu, karena apa satu sisi, dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di yang sipil dengan militer, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi kalau menurut saya,” kata dia, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Ia melanjutkan dia menginstruksikan jajarannya di Dinas Hukum TNI AD untuk memproses tiga prajurit itu dengan hukuman yang berat sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya bilang, saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat terhadap pelaku sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia,” kata dia.
Praka RM (anggota Paspampres TNI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya dua warga sipil, yang salah satunya merupakan seprang pemuda asal Aceh berusia 25 tahun berinisial IM.
Para pelaku melepas salah satu korban saat penganiayaan itu berlangsung. Namun, IM yang diketahui bernama Imam Masykur pada akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia.
Sejauh ini, penyidik Polisi Militer Kodam Jaya, yang menangani kasus tersebut, belum dapat menjelaskan lebih mendetail motif para pelaku menculik, memeras, dan menganiaya korban.
“Untuk mengungkap secara tuntas, seperti yang saya sampaikan tadi, apakah ada latar belakang yang lain terkait obat-obatan, apakah sekadar penculikan dilatarbelakangi (motif) ekonomi dan sebagainya, ini masih didalami dan diungkap oleh penyidik,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari, saat jumpa pers di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, pada 29 Agustus 2023.
Ia melanjutkan Dinas Penerangan TNI AD bersama Polisi Militer Kodam Jaya pasti akan menyampaikan perkembangan terbaru pemeriksaan kepada publik manakala informasi yang telah dihimpun lengkap.
“Baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang dikenakan, itu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan, kemudian (saat) hasil visum dan otopsi keluar, kemudian akan ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari (keterangan) saksi-saksi yang akan kami sampaikan,” kata dia.
Korban meninggal dunia, Imam, seorang perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi. Hasil pemeriksaan awal Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Imam, saat diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023. Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta, dan mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.