Selasa 05 Sep 2023 17:23 WIB

Kemenpan-RB Lebur 1.031 Aturan Jadi Satu PP dan Kebut Revisi UU ASN

Perampingan aturan ini membuat birokrasi ASN menjadi lebih ringkas dan lincah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan upaya Kemenpan RB merampingkan 1.031 aturan terkait aparatur sipil negara (ASN) guna reformasi birokrasi. Azwar mengatakan, perampingan ribuan regulasi ASN ini rencananya akan dirangkum dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Pegawai ASN.

"Kita sedang merampingkan aturan, ASN ini ternyata aturannya banyak sekali, maka kita pangkas dari 1.031 aturan sedang kita beresin ke dalam satu PP. Sudah kami laporkan di ratas (rapat terbatas dengan Presiden)," ujar Azwar dalam keterangannya di acara Town Hall Meeting Tranformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Azwar meyakini dengan perampingan aturan ini membuat birokrasi ASN menjadi lebih ringkas dan lincah. Hal ini karena ribuan regulasi yang ada ternyata belum mampu mendorong ASN menjadi profesional dan berkelas dunia.

Selain itu, Kemenpan RB juga sedang fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN yang selama tujuh tahun terakhir tak kunjungan rampung.

"Kita juga beresin Revisi UU ASN mudah-mudahan September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan. Mudah-mudahan akan jadi modal bagi birokrasi lebih lindah dan mudah," ujarnya.

Tak hanya itu, Kemenpan juga terus menyelesaikan penyederhanaan birokrasi di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Saat ini dari 3.414 klasifikasi jabatan pelaksana dipangkas menjadi tiga jabatan dan jabatan fungsional saat ini bisa pindah ke lintas rumpun.

"Jadi jauh lebih lincah sekarang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement