Selasa 05 Sep 2023 13:51 WIB

Mahfud MD Bantah Pemeriksaan Cak Imin Bernuansa Politis

Mahfud tegaskan KPK hanya memanggil Cak Imin sebagai saksi, bukan tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

"Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ungkap Mahfud.

"Menurut saya, dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," sambung dia menjelaskan. 

KPK mengagendakan pemeriksaan Cak Imin terkait kasus korupsi di Kemenaker pada Selasa (5/9/2023). Namun, belakangan hal itu ditunda lantaran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sedang ada kegiatan di luar kota. Rencananya KPK bakal memeriksa Cak Imin pada pekan depan.

Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keterangannya pun dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement