Selasa 05 Sep 2023 13:51 WIB

Mahfud MD Bantah Pemeriksaan Cak Imin Bernuansa Politis

Mahfud tegaskan KPK hanya memanggil Cak Imin sebagai saksi, bukan tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal panggilan KPK terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Menurut dia, pemanggilan ini bukanlah politisasi hukum.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, KPK tidak memanggil Cak Imin sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah itu. 

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," ujar Mahfud.

Mahfud lantas bercerita saat ia dulu juga pernah dipanggil oleh KPK usai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014 silam. Saat itu, ia mengaku tim penyidik mencecar dirinya mengenai sejumlah pertanyaan teknis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement