Senin 04 Sep 2023 19:15 WIB

Syarat dan Jadwal Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang

Layanan uji emisi gratis tidak hanya untuk warga ber-KTP Kota Tangerang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
Petugas melakukan uji emisi kepada pengendara mobil di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kepada pengendara mobil di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan layanan uji emisi gratis sejak pekan lalu. Uji emisi dilakukan sebagai salah satu upaya mengatasi kualitas udara yang buruk.

Uji emisi gratis pekan ini akan digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di jalur-jalur protokol di Kota Tangerang, Banten. Kepala DLH Kota Tangerang Tihar Sopian menyatakan, uji emisi jalur protokol akan berlangsung tiga hari di tiga jalur protokol.

Baca Juga

"Fasilitas ini dibuka untuk umum, baik mereka yang ber-KTP Kota Tangerang maupun bukan. Jadi, ayo, manfaatkan program uji emisi gratis ini. Ayo sama-sama bertindak untuk udara Kota Tangerang yang lebih sehat dan lebih baik lagi," kata Tihar, Senin (4/9/2023).

Ia menambahkan layanan ini dibuka untuk umum dengan persyaratan membawa foto kopi STNK. Sedangkan untuk hasil uji emisi akan disertakan melalui tautan https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi.

Ia mengatakan, lewat uji emisi secara rutin masyarakat mendapat berbagai manfaat. Di antaranya mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil. Hasilnya dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.

Kemudian, membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat. Kinerja mobil juga dapat dipastikan apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak.

"Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud hingga kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui,” katanya.

Jadwal uji emisi di jalur protokol Kota Tangerang

• Selasa, 5 September 2023

Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tangerang

 

• Rabu, 6 September 2023

Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Jalan Sudirman, Kecamatan Tangerang

 

• Kamis, 7 September 2023

Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement