REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut laporan seorang pria bernama Muhamad Adi (37 tahun) terkait kasus wine halal merek Nabidz. Dalam waktu dekat penyidik memanggil pemilik wine halal Nabidz sekaligus terlapor berinisial BY.
"Ditangani Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Di-schedule-kan untuk jadwal klarifikasi di pekan ini," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi awak media, Senin (4/9).
Menurut Ade Safri, setelah pelapor diklarifikasi, penyidik juga akan mengundang BY sebagai pemilik wine Nabidz untuk diperiksa dalam perkara yang ada. Laporan polisi dalam kasus ini teregister dengan nomor LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Agustus 2023.
"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," kata Ade Safri.
Sebelumnya, pelapor merasa kena tipu dengan adanya label halal pada produk red wine dengan merek Nabidz. Dia menilai kasus wine Nabidz sebagai pembohongan publik. Karena itu, ia melaporkan pembuat dan penjual wine Nabidz berinisial BY ke Polda Metro Jaya.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," kata kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja.
Dalam laporannya itu, pelapor mengaku membeli 12 botol via toko daring. Satu botol dijual dengan harga Rp 250 ribu. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.
"Korban menanyakan mengenai sertifikasi halal tersebut kepada terlapor dan tertapor menjelaskan bahwa produk yang dipasarkan oleh terlapor sudah mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag dengan Nomor ID131110003706120523," kata Sumadi.
Lanjut Sumadi, yang membuat kliennya yakin bahwa wine tersebut halal karena adanya sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) tersebut. Namun seiring berjalannya waktu pada Juli 2023 korban mendapatkan informasi bahwa produk Nabidz Wine Halal yang telah dijual oleh terlapor temyata mengandung alkohol dan tidak halal. Sehingga Kemenag mencabut sertifikat halal dari produk tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan.
"Klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," katanya.
Terlapor BY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (Ali Mansur).