Ahad 03 Sep 2023 18:30 WIB

Dalam Semalam, Empat Kejadian Kebakaran Terjadi di Kuningan

Penyebab kebakaran diduga akibat adanya orang membakar lahan dan membakar sampah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Kebakaran melanda sebuah rumah di wilayah Dusun Manis, Desa Danalampah, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (2/9/2023).
Foto: Dok UPT Damkar Kabupaten Kuningan
Kebakaran melanda sebuah rumah di wilayah Dusun Manis, Desa Danalampah, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (2/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Peristiwa kebakaran terus terjadi di Kabupaten Kuningan. Bahkan, terjadi empat peristiwa kebakaran di empat lokasi berbeda dalam rentang waktu Sabtu (2/9/2023) petang hingga malam.

Dari empat kejadian kebakaran itu, tiga diantaranya merupakan kebakaran lahan. Sedangkan satu kejadian lainnya merupakan kebakaran rumah warga.

Baca Juga

Kebakaran lahan pertama, terjadi pada lahan bambu milik warga bernama Kusman (65 tahun), di Jalan Raya Cigugur-Gunung Keling, Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Peristiwa kebakaran lahan kedua, terjadi pada lahan milik warga bernama Entin Rustini (42), di Blok Pahing, Desa/Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.

Sementara peristiwa kebakaran lahan ketiga, terjadi pada lahan milik warga bernama Asikin, di Dusun 3 Cantilan, Desa Sangkan Mulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 18.35 WIB.

Sedangkan kebakaran rumah, menimpa tempat tinggal milik warga bernama Abdulrohman (56) di Dusun Manis, Desa Danalampah, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas pemadam kebakaran pun harus berbagi tugas dan bekerja keras untuk memadamkan kebakaran di empat lokasi berbeda, dalam rentang waktu yang berdekatan.

"Tidak ada korban jiwa dalam kempat peristiwa kebakaran itu,’’ ujar Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti, Ahad (3/9/2023).

Khadafi menjelaskan, penyebab kebakaran diduga akibat adanya orang yang membakar lahan dan membakar sampah. Api kemudian merembet dan menyebabkan kebakaran.

Khadafi pun mengingatkan adanya sanksi bagi pembakar lahan. Sanksi itu di antaranya terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 108 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama Rp 10 miliar.

Sementara pada kebakaran tempat tinggal, lanjut Khadafi, api diduga akibat kompor gas yang lupa dimatikan. Sebelum peristiwa itu terjadi, anak dari pemilik rumah memasak di dapur dan tidak sengaja tertidur.

Khadafi pun mengimbau setiap warga untuk mewaspadai terjadinya kebakaran. Apalagi di musim kemarau seperti sekarang, potensi kebakaran lebih besar utnuk terjadi karena udara yang panas dan kering serta angin kencang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement