Kamis 31 Aug 2023 00:35 WIB

P2K3 Bantu Pemerintah Tekan Angka Kecelakaan Kerja

P2K3 mendorong pekerja mengutamakan keselamatan kerja.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi kecelakaan kerja.
Foto: EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Ilustrasi kecelakaan kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan kerja dapat terjadi kapanpun dan merupakan kejadian atau insiden tidak terencana yang terjadi di tempat kerja. Ketika kecelakaan kerja terjadi, tentu banyak kerugian yang diderita. 

Dampaknya, karyawan atau tenaga kerja dapat menderita cedera, baik itu secara fisik maupun mental. Kejadian kecelakaan di tempat kerja pun sangatlah beragam, mulai dari faktor manusia, peralatan, material kerja, hingga faktor alam seperti bencana.

Baca Juga

Oleh karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong efektivitas peran panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di perusahaan dalam melakukan pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja di tempat kerja. Hal tersebut disampaikan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, saat menyampaikan sambutan secara daring dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penilaian Efektivitas Peran P2K3 di Perusahaan, di Bogor, Rabu (30/8/2023). 

"Peran P2K3 jika diefektifkan maka akan sangat membantu pemerintah dalam menangani kecelakaan kerja, maupun penyakit akibat kerja yang sedini mungkin bisa kita lakukan bersama-sama," kata Haiyani. 

Dalam rangka meningkatkan peran P2K3, Kemnaker telah beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan mengundang para pengurus P2K3 secara Nasional. Selain itu, pihaknya juga melakukan pertemuan Evaluasi Efektifitas Peran P2K3 dalam Upaya Penanganan Covid-19. 

Kedua pertemuan tersebut pun telah menjadi dasar untuk mengetahui efektivitas P2K3 yang lebih akurat dan akuntabel. Selain itu, melalui beberapa pertemuan yang mengevaluasi peran P2K3 tersebut.

Sehingga, FGD kali ini akan ditujukan untuk mendengarkan hasil penilaian dari responden seluruh Indonesia, serta mengumpulkan informasi dari para pengguna kebijakan Permenaker Nomor 04/Men/1987 tentang P2K3, guna disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, politik, dan teknologi saat ini. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan beserta jajaran sangat penting.

"Dan yang tak kalah penting adalah melakukan evaluasi apakah aturan yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi terkini," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement