REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Disebutkan, ada dua hal fundamental dari kebijakan tersebut yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi.
“Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam peluncuran program itu, Selasa (29/8/2023).
Menurut dia, Merdeka Belajar episode kali ini akan memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Di mana sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci.
“Sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (SKS),” kata dia.
Salah satu contoh transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan terkait dengan standar penelitian dan standar pengabdian. Ada beberapa perubahan, yakni penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar.
“Lalu penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” terang Nadiem.
Lebih lanjut dia mencontohkan transformasi terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. Di mana, beberapa pokok perubahan yang terkait dengan sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan; biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.
“Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak, Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang menyeluruh dan berdampak positif,” jelas Nadiem.
Episode Merdeka Belajar ini mengacu pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peluncuran ini menandakan sejak dihadirkannya berbagai kebijakan Merdeka Belajar pada 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.
“Pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat; lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi, ” kata dia.