Selasa 29 Aug 2023 09:30 WIB

Ibas Kutuk Keras Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh: Berat, Ini Sangat Berat

Tersangka pembunuhan warga Aceh telah ditahan

Rep: Fauziah Mursyid, Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengutuk keras kasus penculikan dan pembunuhan warga Aceh.
Foto:

Anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.

“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023). 

Kasus tindak pidana keji ini ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Ketiga tersangka penculikan, penganiayaan yang berujung pembunuhan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, hingga saat ini Pomdam Jaya/Jayakarta belum membeberkan identitas dua pelaku lainnya, selain Praka RM.  

“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. 

Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dan tersangka. “Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad. 

Baca juga: Kronologi Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Oknum Paspampres

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. 

Dia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses secara hukum. 

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.  

 

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rafael Granada Baay.   

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement