Selasa 29 Aug 2023 08:12 WIB

DKI Wajibkan Industri Pasang Alat Pengendali Polusi Udara

Pendataan industri yang wajib pasang scrubber diharapkan tuntas dalam pekan ini.

Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan industri pemilik cerobong batu bara untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/ CAMS), guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

"Nanti, cerobong batu bara industri itu wajib memasang scrubber ini. Jadi, memang pengetatan terhadap izin juga sedang kita lakukan termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Purwanto, saat menghadiri acara 'Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta' di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Ia mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian.

Scrubber merupakan alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu. Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses itu, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya.

Asep menyebut telah mengantongi data pabrik-pabrik penghasil polusi dari cerobong mereka. Tercatat, sebanyak 14 industri yang dinyatakan wajib memasang alat itu. 

"Sekitar ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan scrubber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang alat itu sesuai dengan arahan dari pemerintah," ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menargetkan pendataan industri yang wajib pasang alat itu, tuntas dalam pekan ini. Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat itu. 

"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.

Sebelumnya, Asep menyarankan pengelola gedung tinggi di Ibu Kota memasang perangkat pompa bertekanan tinggi (water mist) untuk penyemprotan air dari puncak gedung guna menurunkan polusi udara. Menurut Asep, penerapan alat itu jauh lebih efektif dibandingkan penyemprotan air di jalanan Ibu Kota.

DLH DKI juga akan mengusulkan penerapan water mist di Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Selain itu, alat itu mudah untuk dibuat. Berdasarkan pemaparan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, harga satu unit water mist berkisar Rp 50 juta.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement