Senin 28 Aug 2023 19:14 WIB

Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasi Larangan Bakar Sampah ke Pedagang

Tangerang mengeluarkan SE terkait pengelolaan sampah.

Satuan tugas (satgas) khusus pengendalian lingkungan melakukan pemadaman sampah yang dibakar karena menyebabkan polusi dan pencemaran di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (28/8/2023).
Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Kota Tangerang
Satuan tugas (satgas) khusus pengendalian lingkungan melakukan pemadaman sampah yang dibakar karena menyebabkan polusi dan pencemaran di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (28/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satpol PP Kota Tangerang, Banten, melalui satuan tugas (satgas) khusus pengendalian lingkungan melakukan sosialisasi surat edaran (SE) No. 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah, di antaranya larangan membuang dan membakar sampah ke pedagang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, sosialisasi dilakukan secara masif dengan menyasar berbagai titik lokasi strategis yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran perda seperti permukiman padat penduduk, pasar, dan ruang-ruang publik lainnya.

Baca Juga

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bekerja sama dalam menegakkan perda yang bersangkutan, agar bersama-sama tidak melakukan pembakaran sampah, yang berdampak buruk terhadap polusi udara di Kota Tangerang,” katanya, Senin (28/8/2023).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan SE terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin, di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Lalu, dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis.

Kemudian, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan. Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar, yakni ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.

Ia menambahkan satgas khusus yang terdiri atas tiga tim berdasarkan zona wilayah telah ditentukan, yakni zona timur, zona tengah, dan zona barat. Setiap tim akan terdiri atas dua penyidik dan dua tenaga administrasi sehingga setiap tim tersebut diharapkan mampu bekerja secara efektif untuk memonitor perkembangan dan situasi mengenai penegakan Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Tangerang.

Adapun mekanisme tugas yang akan dilakukan Satgas Pengendalian Lingkungan yakni melakukan pemantauan secara langsung di lapangan, membuka layanan pengaduan dan laporan dari masyarakat. "Kita juga memasifkan proses sosialisasi di lapangan, serta akan melakukan penegakan secara tegas jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan," kata Wawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement