Ahad 27 Aug 2023 20:57 WIB

KPU Ungkap 67 Eks Napi Termasuk Terpidana Kasus Korupsi Jadi Caleg, Ini Daftarnya

Daftar yang dirilis KPU sedikit berbeda dengan data milik ICW.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Berikut daftar 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan mantan terpidana:  

1. Edi Agusdin maju di Provinsi Bengkulu 

2. Patrice Rio Capella di Bengkulu 

3. Cinde Laras Yulianto di DI Yogyakarta 

4. Petrus Hilman Dapot Tuah Purba di Jambi 

5. Dody Rondonuwu di Kalimantan Timur 

6. Emir Moeis di Kalimantan Timur 

7. Rendi Susiswo Ismail di Kalimantan Timur 

8. Ismeth Abdullah di Kepulauan Riau 

9. Samson Yasir Alkatiri di Maluku 

10. Muhaimin Yahya Mutawalli di Nusa Tenggara Barat 

11. A. Abd. Waris Halid di Sulawesi Selatan 

12. Andi Baso Ryadi Mappasulle di Sulawesi Selatan 

13. Eva Susanti H Bande di Sulawesi Tengah 

14. Rinaldi Damanik di Sulawesi Tengah 

15. Sabam Parulian Parsaoran Manalu di Sumatra Utara. 

 

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, 67 mantan narapidana itu sudah memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota DPR dan DPD, termasuk syarat ikut pemilihan legislatif bagi mantan terpidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12," kata Idham kepada wartawan, Ahad (27/8/2023). 

Sebagai catatan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement