Sabtu 26 Aug 2023 19:00 WIB

Walhi: Limbah Minyak di Pesisir Lampung Terjadi Setiap Tahun

Pembuangan limbah minyak mentah tersebut kerap terjadi pada Agustus.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Nelayan membersihkan sampah yang tersangkut di jaring saat melaut di Pantai Sukaraja, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/10/2022). Warga dan nelayan sekitar mengeluhkan limbah sampah rumah tangga yang terbawa arus sungai sampai ke pantai sehingga membuat hasil tangkapan para nelayan berkurang dan membuat lingkungan pantai menjadi kotor.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Nelayan membersihkan sampah yang tersangkut di jaring saat melaut di Pantai Sukaraja, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/10/2022). Warga dan nelayan sekitar mengeluhkan limbah sampah rumah tangga yang terbawa arus sungai sampai ke pantai sehingga membuat hasil tangkapan para nelayan berkurang dan membuat lingkungan pantai menjadi kotor.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendeteksi pembuangan limbah minyak mentah hitam menggumpal seperti aspal di pesisir Provinsi Lampung terjadi setiap tahun. Pemerintah dinilai abai dengan pencemaran yang selalu berulang setiap tahun tersebut.

“Memang kejadian empat tahun terakhir terjadi berturut-turut terus, menandakan ada pengabaian dari pemerintah dari kejadian awal,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri di Bandar Lampung, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan pembuangan limbah minyak mentah tersebut kerap terjadi pada Agustus dan September setiap tahun. Kondisi ini, dikarenakan tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah dan penegak hukum kepada pelaku pencemar lingkungan.

Walhi menemukan pencemaran laut serupa terjadi di pesisir Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, dan Lampung Timur. Saat ini, pencemaran minyak mentah terjadi di pesisir Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dan pesisir Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Irfan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai abai terhadap aktivitas pelaku yang mencemari laut, hal ini terbukti pencemaran terus berulang empat tahun terakhir tidak pernah terpublikasi dengan transparan sanksinya.

Aktivitas pembuangan limbah minyak mentah ke laut tersebut, menurut dia, diduga oleh pelaku yang sama. Dugaan tersebut setelah melihat banyaknya kesamaan karakteristik limbah dan jenisnya yang sama menggumpal di laut seperti aspal.

“Secara historis bulan selalu terjadi sama bulan Agustus dan September mulai tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023,” kata Irfan.

Agar ini berhenti total, ia berharap Pemprov Lampung memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada pelaku. Selain itu, mengusut dan mempublikasikan siapa pelakunya dan meminta pertanggungjawaban pelaku terkait aktivitas pembuangan limbah minyak mentah tersebut.

Selama ini, ujar Irfan, sanksi kepada pelaku tidak jelas apakah memang dibiarkan begitu saja, apakah pernah diberikan surat peringatan atau tidak, sampai sanksi hukum yang memberikan efek jera. Sanksi peringatan kepada pelaku tidak pernah tahu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung membenarkan telah mendapatkan laporan dari warga Kalianda, Lampung Selatan, dan juga warga Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terkait adanya limbah cairan mirip minyak warga hitam di pesisir dua kabupaten tersebut.

Kepala DLH Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, limbah minyak warna hitam tersebut tidak saja ada di pesisir Lampung Selatan namun juga sudah berada di pesisir Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. DLH telah membentuk tim dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan pembuang limbah minyak tersebut.

Untuk tahap awal, DLH telah meminta PT Pertamina Hulu energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk segera melakukan tindakan tanggap darurat. “Kami telah minta PT Pertamina (PHE OSES) untuk membersihkan (tumpahan minyak tersebut),” kata Emilia.

Dia belum menyampaikan perusahaan mana yang diduga membuang limbah minyak mentah warna hitam tersebut di pesisir laut Lampung, yang mencemari pesisir Lampung Selatan dan Pesisir Barat, Lampung, belakangan ini. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement