Kamis 24 Aug 2023 23:16 WIB

Pelaku Usaha Keluhkan Rencana Pelabelan BPA Galon Polikarbonat 

Pelaku usaha sebut pelabelan hanya untuk galon polikarbonat diskriminatif.

Air kemasan galon (ilustrasi). Pengusaha-pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat mengeluhkan wacana pelabelan BPA di kemasan galonnya karena dapat merugikan industri.
Foto: Istimewa
Air kemasan galon (ilustrasi). Pengusaha-pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat mengeluhkan wacana pelabelan BPA di kemasan galonnya karena dapat merugikan industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusaha-pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat mengeluhkan wacana pelabelan BPA di kemasan galonnya karena dapat merugikan industri. Isu-isu yang disebar terkait hal itu juga membuat AMDK galon polikarbonat terlihat berbahaya, padahal belum ada bukti empiris yang dapat membuktikan isu-isu itu.

“Semua itu tidak benar. AMDK galon polikarbonat ini sudah digunakan sejak tahun 1984 dan tidak pernah terdengar membahayakan kesehatan masyarakat. Malah galon guna ulang ini menjadi favorit digunakan sebab ramah lingkungan karena bisa digunakan berulang,” ujar Pembina Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) DPD Jawa Tengah, DIY, dan Kalimantan Tengah, Willy Bintoro Chandra, lewat keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut jelas akan merugikan industri yang memproduksi kemasan itu. Padahal, kata dia, bukti empiris yang menyebutkan bahwa air galon guna ulang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi para konsumen belum ada. Menurut Willy, adanya isu bahaya kesehatan AMDK galon polikarbonat ini terkesan hanya untuk menakut-nakuti masyarakat saja.

“Bagaimana mungkin sesuatu yang belum ada buktinya, belum ada peneliti juga yang sudah menemukan bahwa galon polikarbonat ini sudah kerugian kesehatan, lalu dengan serta-merta dibuat kebijakan pelabelan BPA untuk galon polikarbonat? Ini kan hanya menakut-nakuti masyarakat namanya dan membuat gaduh saja karena tidak ada buktinya sama sekali,” kata dia.

Dia menyebutkan, ada beberapa jenis kualitas galon polikarbonat yang digunakan para industri AMDK yang ada di Indonesia, mulai dari kualitas paling rendah, yakni grade 5, hingga kualitas paling baik, yakni grade 1.  

“Jika itu dilakukan di daerah-daerah yang berada di luar Pulau Jawa, itu sama sekali nggak bisa jawab. Bisa jadi yang diperiksa itu galon yang grade 5 atau yang paling murah atau galonnya yang rusak saat didaur ulang,” jelas dia.

Sebab itu, Willy menyatakan, wacana pelabelan BPA jelas-jelas sangat merugikan pengusaha AMDK galon polikarbonat. Jika diwajibkan membuat stiker pelabelan BPA, kata dia, itu sama saja akan ada penambahan investasi. Selain itu, pihak-pihak tertentu akan memanfaatkan wacana itu untuk persaingan usaha yang tidak sehat. 

“Pasti ada pihak yang sengaja memanfaatkan wacana ini untuk menjatuhkan produk AMDK galon polikarbonat dengan menggunakan orang-orang tertentu untuk menyebarkan isu dengan mengatakan air minum galon guna ulang itu tidak aman untuk kesehatan dan itu sudah terjadi,” tutur dia.

Pengusaha AMDK polikarbonat lainnya yang juga Ketua DPD Aspadin Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten (JDB), Evan Agustianto, turut mengeluhkan hal yang sama. Dia menilai, wacana kebijakan pelabelan BPA yang hanya ditargetkan untuk galon guna ulang sangat diskriminatif. 

“Wacana pelabelan BPA ini dulu tidak pernah muncul. Tapi, kenapa setelah salah satu produksi merek nasional yang menggunakan galon sekali pakai PET muncul, isu ini jadi ramai. Ada apa ini?” kata dia.

Kalaupun tetap hendak membuat kebijakan pelabelan pada kemasan, dia menyarankan agar kebijakan itu jangan diberlakukan untuk galon polikarbonat saja, tetapi juga untuk galon sekali pakai berbahan PET juga. Sebab, menurut dia, jika memang alasannya seperti itu, semuanya juga mengandung zat berbahaya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Aspadin DPD Sulawesi Utara Imanuel Adoeng. Menurut dia, para pelaku usaha AMDK di Manado juga menilai wacana regulasi terkait pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat itu diskriminatif. Hal itu mengingat semua bahan kemasan pangan itu berpotensi mengandung zat berbahaya seperti yang disebutkan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

“Tapi, dalam wacana regulasi baru itu kenapa hanya AMDK kemasan polikarbonat saja yang disasar BPOM. Ini kan sangat diskriminatif,” jelas dia.

Menurut dia, pelaku usaha AMDK di Manado juga melihat wacana regulasi pelabelan BPA terhadap galon polikarbonat itu memfasilitasi persaingan usaha tidak sehat karena merugikan pengusaha AMDK galon polikarbonat dan menguntungkan pengusaha AMDK kemasan yang bukan polikarbonat. Padahal, kata dia, AMDK galon di luar yang polikarbonat itu juga mengandung zat yang lebih berbahaya.

“Usaha kami akan sangat terganggu dan terancam keberlangsungannya oleh isu BPA ini. Kami memohon agar pemerintah bersedia melindungi kami para pelaku usaha AMDK dari isu BPA ini,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement