Kamis 24 Aug 2023 16:39 WIB

Tangani Polusi Udara, Pemprov DKI Terapkan Tarif Parkir Tertinggi

Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, tarif parkir bisa mencapai Rp 7.500 per jam.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Fuji Pratiwi
Warga mengambil tiket parkir kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mengambil tiket parkir kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggagas telah tujuh aksi yang termaktub dalam regulasi mengenai pengendalian kualitas udara ibu kota. Salah satunya yaitu penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Pemprov DKI ada beberapa regulasi yang sudah dikeluarkan, salah satunya ada instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 yaitu Tentang Pengendalian Kualitas Udara yang didalamnya terdapat 7 aksi yang dilakukan oleh Pemprov termasuk tarif parkir tertinggi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga

Asep mengatakan, pengenaan tarif parkir tertinggi ditetapkan di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Ini pun, kata dia sudah mulai berlaku untuk lahan-lahan parkir milik Pemprov yang dikenakan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Ini sudah berlaku sebenarnya, yang biasanya Rp 5.000 per jam, tapi bagi yang tak lolos uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," ujar Asep.

Adapun 11 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir di antaranya, Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan, Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat, Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Plaza Intercon, Jakarta Barat. Selain itu penerapan tarif parkir tertinggi ada di Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat, Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Sementara itu bagi tilang uji emisi masih bakal digencarkan secara masif oleh DLH Jakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian, TNI hingga Satpol PP. Razia uji emisi akan ketat dilakukan selama tiga bulan ke depan mulai September.

"Pemprov DKI Jakarta concern sekali terhadap uji emisi dan rencananya besok kami melakukan uji coba, dan masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September hingga 3 bulan ke depan. Kami akan lakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Pom TNI serta Satpol-pp kami," tutur dia.

Menurut Asep, tilang uji emisi ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia dan menjadi langkah baru. Hal ini pun tak lain untuk membangunkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. "Tilang uji emisi ini juga lebih ke arah self awareness kepedulian pribadi terhadap kondisi lingkungan. Jadi pengenaan sanksi ini lebih ditujukan seperti itu supaya masing-masing pribadi bertanggung jawab kepada kendaraannya, yang memang masih menyumbang polusi," kata dia.

Berdasarkan regulasi yang ada, jika tak lolos uji emisi, maka akan terkena denda maksima Rp500 ribu. Seperti pada umumnya, kendaraan yang dikenakan tilang akan melalui proses di pengadilan. Pemprov DKI juga telah membuka kemudahan dengan menggandeng bengkel untuk memberikan uji emisi gratis bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan.

Dalam sepekan ini Pemprov DKI mengajak seluruh bengkel yang ada layanan uji emisinya untuk menggratiskan uji emisi bagi warga Jakarta. Hal itu supaya warga masyarakat mengikuti pelayanan ini. Ada lebih dari 300 bengkel untuk mobil, 119 bengkel untuk kendaraan, dan semua bisa diakses di JAKI.

Razia uji emisi akan dilakukan selama tiga bulan terlebih dahulu mulai 1 September dan diharapkan pada penerapannya akan dilanjutkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement