Kamis 24 Aug 2023 00:28 WIB

Pimpinan Pusat Usulkan Majalah Suara Muhammadiyah Jadi Warisan Budaya

Pimpinan Pusat mengusulkan Majalah Suara Muhammadiyah menjadi warisan budaya.

Pengunjung menunggu di ruangan lobi Suara Muhammadiyah (SM) Tower and Convention. Pimpinan Pusat mengusulkan Majalah Suara Muhammadiyah menjadi warisan budaya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung menunggu di ruangan lobi Suara Muhammadiyah (SM) Tower and Convention. Pimpinan Pusat mengusulkan Majalah Suara Muhammadiyah menjadi warisan budaya.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah segera mengusulkan Majalah "Suara Muhammadiyah" (SM) sebagai warisan budaya benda (tangible cultural heritage) dan tak benda (intangible cultural heritage) kepada pemerintah.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di SM Tower and Convention, Yogyakarta, Rabu (23/11/2023), menyatakan berbagai bahan yang dibutuhkan untuk melengkapi usulan tersebut bakal disiapkan Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah.

Baca Juga

"Kami instruksikan ke MPI untuk menyiapkan bahan dan usulan nanti dari PP Muhammadiyah kepada pemerintah agar menjadikan SM sebagai cagar budaya benda dan non-benda," katanya.

Menurut Haedar, Suara Muhammadiyah layak diusulkan menjadi salah satu cagar budaya karena media milik Muhammadiyah yang terbit pertama pada 13 Agustus 1915 itu ikut berperan memperkenalkan Bahasa Indonesia sebelum Sumpah Pemuda.

"Sebagai sebuah media selain memberi informasi, juga dalam konteks gerakan Muhammadiyah untuk bangsa untuk umat, SM juga punya fungsi untuk gerakan literasi. Literasi itu menghidupkan tradisi membaca dan menulis," kata Haedar Nashir.

Ketua MPI PP Muhammadiyah Muchlas mengatakan akan menyiapkan berbagai dokumen untuk pengusulan itu, di antaranya SM terbitan kedua yang saat ini masih tersimpan di Leiden, Belanda untuk didaftarkan sebagai warisan budaya benda.

"Syukur nanti kalau tim kita bisa melacak keberadaan SM yang pertama, edisi pertama itu akan lebih baik tapi sekurang-kurangnya SM edisi kedua yang nanti dapat kita daftarkan sebagai warisan budaya dalam bentuk benda," katanya.

Menurut dia, SM juga bakal didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda karena unsur budaya dan spirit nasionalisme yang terkandung dalam majalah itu mulai terbit hingga menjelang kemerdekaan RI cukup mewarnai masyarakat Indonesia kala itu.

"SM itu menyampaikan ada tiga fatwa di sana tentang bagaimana umat Islam di Indonesia harus bersikap ketika di dalam penjajahan Belanda. Ini adalah warisan-warisan budaya spirit untuk terus bisa merawat Nusantara atau Indonesia," kata Muchlas.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menambahkan selain menjadi warisan budaya, internal Muhammadiyah juga berencana memeringati 13 Agustus yang merupakan tanggal terbit SM edisi pertama sebagai Hari Pers Muhammadiyah.

Menurut dia rencana menjadikan 13 Agustus sebagai Hari Pers Muhammadiyah bertujuan merawat ingatan tentang lahirnya Majalah Suara Muhammadiyah, beserta peran-peran kebangsaannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement