Rabu 23 Aug 2023 15:30 WIB

Eks Menteri Megawati Terpidana Korupsi Jadi Caleg dari PDIP

Eks menteri masa Megawati yang juga terpidana korupsi menjadi caleg dari PDIP.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2001–2004 sekaligus eks terpidana kasus korupsi, Rokhmin Dahuri terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Pemilu 2024 dari PDIP.
Foto: Tangkapan Layar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2001–2004 sekaligus eks terpidana kasus korupsi, Rokhmin Dahuri terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Pemilu 2024 dari PDIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2001–2004, Rokhmin Dahuri maju sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Rokhmin merupakan eks terpidana kasus korupsi. 

Keikutsertaan Rokhmin dalam pertarungan memperebutkan kursi anggota dewan itu diketahui setelah KPU RI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 pada Sabtu (19/8/2023). Dalam dokumen tersebut, terdapat 9.919 nama bakal caleg DPR yang diusung 18 partai politik untuk bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga

Rokhmin terdaftar sebagai bakal caleg PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII yang meliputi wilayah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon. Dia mendapatkan nomor urut 1 di antara sembilan bakal caleg PDIP di dapil tersebut. 

Dia akan bertarung dengan 152 bakal caleg lainnya untuk memperebutkan sembilan kursi anggota DPR yang tersedia di dapil tersebut. Apabila menang, Rokhmin akan menjadi wakil rakyat bagi penduduk kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat itu. 

Rokhmin menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan saat era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

MA mengabulkan PK tersebut. MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

Meski koruptor, Rokhmin sudah memenuhi syarat sebagai bakal caleg DPR Pemilu 2024. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya melarang eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih untuk menjadi caleg selama lima tahun sejak bebas dari penjara. Adapun Rokhmin sudah menghirup udara bebas selama 13 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement