Senin 21 Aug 2023 15:46 WIB

Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Batalkan Pinjaman Rp 1 Triliun ke Pusat

Bangun RDF Plant di Rorotan, Pemprov DKI pinjam Rp 1 triliun ke pemerintah pusat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mengurungkan niat melakukan pinjaman daerah ke pemerintah pusat untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah refuse derived fuel (RDF) plant di Rorotan, Jakarta Utara. Pasalnya, pinjaman itu ke depannya bisa membebani fiskal DKI.

 

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah. Bahkan, kemungkinan terburuk bisa mengorbankan kepentingan masyarakat Jakarta.

Sehingga pihaknya meminta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang dikepalai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono untuk tidak mengajukan pinjaman itu. Dia mengingatkan Sekda Joko agar mengkaji kembali skema pembiayaan pembangunan RDF Plant, dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024.

 

"Coba lihat lagi (anggaran) yang enggak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat," kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/8/2023).

 

Permohonan pinjaman daerah ini sesuai surat Gubernur DKI Jakarta yang ditunjukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03. Dalam surat tersebut Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan permohonan pinjaman darah ke PT Saran Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 1 triliun.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

 

Seluruh pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar.

 

"Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program. Kedua memaksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi," ujar Khoirudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement