Kamis 17 Aug 2023 21:17 WIB

Kendalikan Polusi, KLHK Identifikasi Beberapa Pembangkit

KLHK juga akan Bentuk Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek

Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemerintah menilai kondisi polusi udara di Jakarta sudah berada diangka 156 dengan keterangan tidak sehat. Hal tersebut diakibatkan emisi transportasi, aktivitas industri di Jabodetabek serta ondisi kemarau panjang sejak tiga bulan terakhir. Presiden Joko Widodo merespon kondisi tersebut dengan menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan Gubernur untuk segera menangani kondisi polusi udara dengan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengatasi emisi transportasi, mengurangi kendaraan berbasi fosil dan beralih menggunakan transportasi massal, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta melakukan rekayasa cuaca.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemerintah menilai kondisi polusi udara di Jakarta sudah berada diangka 156 dengan keterangan tidak sehat. Hal tersebut diakibatkan emisi transportasi, aktivitas industri di Jabodetabek serta ondisi kemarau panjang sejak tiga bulan terakhir. Presiden Joko Widodo merespon kondisi tersebut dengan menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan Gubernur untuk segera menangani kondisi polusi udara dengan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengatasi emisi transportasi, mengurangi kendaraan berbasi fosil dan beralih menggunakan transportasi massal, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta melakukan rekayasa cuaca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek dalam rangka mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.  

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan rencana pembentukan satgas tersebut dilaksanakan setelah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melakukan rapat bersama seluruh jajaran KLHK untuk merumuskan langkah-langkah pengendalian pencemaran udara.   

“Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri akan membentuk satuan tugas di KLHK yang namanya Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek,” katanya saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Bambang menyebutkan salah satu kegiatan nyata dari satgas ini adalah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di wilayah Jabodetabek yang terindikasi berkontribusi menciptakan polusi udara agar dapat segera dikendalikan.   

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan pembentukan satgas ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengawasi pembangkit listrik yang menggunakan fossil fuel dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).  

“Kita sudah identifikasi beberapa pembangkit yang akan kita lakukan pengawasan dan evaluasi. Ini termasuk pengawasan dan evaluasi terkait stock pile di pelabuhan,” ujar Sigit.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah dalam upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan PLTU dan fossil fuel serta wilayah pembakaran terbuka.

Ia mengaku pihaknya sudah melakukan identifikasi letak dan sumber pencemaran udara baik pembangkit maupun lokasi yang diduga sering terjadi pembakaran secara terbuka.

Pembakaran terbuka yang dimaksud berasal dari pembakaran sampah secara luas yang menimbulkan emisi maupun kegiatan industri yang tidak mengelola emisi dengan baik.

Satgas juga akan menyiapkan berbagai sanksi mulai dari hukum administratif untuk perbaikan hingga langkah hukum perdata dan pidana.

“Ada di sekitar Jakarta (terindikasi berkontribusi mencemari udara). Nanti kami sampaikan progresnya,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement