REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Denmark Dewi Savitri Wahab mengungkapkan, dia dan para dubes negara anggota Organisasi Kerja Islam telah menyampaikan rasa frustrasi kepada Pemerintah Denmark karena aturan pelarangan pembakaran Alquran tak kunjung tersedia. Tanpa ada aturan terkait, aksi pembakaran Alquran berpotensi terus berulang.
Dewi menjelaskan, aksi pembakaran Alquran memang masih digolongkan sebagai bentuk kebebasan berekspresi di Denmark. “Peraturan di sini kalau tidak membuat kerusuhan, tidak bisa ditangkap. Hal ini dari awal sudah kita pertanyakan terus kepada Pemerintah Denmark,” ucap Dewi dalam wawancara virtual dengan Republika, Rabu (16/7/2023).
Dia mengungkapkan, karena besarnya tekanan dari negara-negara Muslim, pada 30 Juli 2023, Pemerintah Denmark menyampaikan bahwa mereka berjanji akan merancang hukum untuk bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran.
“Karena saat ini memang tidak ada alat hukum yang bisa melarang, menghentikan, atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Karena itu tidak dipandang sebagai tindakan kriminal. Jadi pembakaran tidak bisa dihentikan karena tidak ada hukumnya,” katanya.
Dewi mengatakan, dia dan para dubes negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) terakhir kali melakukan pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Denmark pada Senin (14/7/2023) lalu. Dalam pertemuan itu, Kemenlu Denmark menyampaikan mereka belum bisa menjanjikan kapan aturan tentang pelarangan pembakaran Alquran itu bakal diluncurkan. Kemenlu Denmark hanya mengatakan bahwa saat ini Kementerian Kehakiman Denmark sedang berupaya merancang peraturan tersebut.
Dewi dan para dubes negara anggota OKI kemudian meminta agar selama peraturan digodok, aksi pembakaran Alquran bisa dihentikan. Namun Pemerintah Denmark kembali menyatakan bahwa saat ini aksi pembakaran Alquran tak dapat ditindak.
“Intinya Pemerintah Denmark meminta pemahaman dari anggota OKI bahwa memang saat ini belum ada hukum untuk menindak atau menangkap pelaku pembakaran Alquran. Ini juga sesuatu yang membuat kita cukup frustrasi. Berkali-kali juga kita sampaikan kefrustrasian kita bahwa ini (aksi bakar Alquran) tidak bisa terus menerus. Harus segera ada intervensi pemerintah,” ucapnya.
Dia menekankan saat ini sudah resolusi Dewan HAM PBB yang menyatakan setiap negara harus membuat suatu produk hukum untuk melarang aksi pembakaran simbol-simbol suci agama. “Dalam pertemuan menlu negara anggota OKI (dengan Kemenlu Denmark) kemarin juga meminta itu,” ujar Dewi.
Dewi mengungkapkan aksi pembakaran Alquran yang dilakukan anggota kelompok Danske Patrioter dilangsungkan di depan gedung kedutaan-kedutaan besar negara anggota OKI, termasuk Indonesia. Dia menyebut, pembakaran Alquran di depan KBRI Kopenhagen sudah berlangsung sebanyak tujuh kali, yakni pada 6 hingga 12 Agustus 2023. “Sejauh ini kita sudah mengirimkan tujuh nota protes (kepada Pemerintah Denmark terkait pembakaran Alquran),” kata Dewi.